Website Resmi
Pemerintah Kalurahan Banjarsari
Kabupaten Kulon Progo

Kalurahan
Banjarsari

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Banjarsari, Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo

Info

Berita Nasional

Ketua Umum DPP PAPDESI : Revisi UU Desa Tinggal Tunggu Jawaban Pemerintah

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU No 6/2014 tentang Desa.

Seperti diketahui kalangan Kepala Desa (Kades) mendesak revisi UU Desa dengan salah satu substansinya yakni perubahan masa jabatan Kades dari enam tahun per periode dengan maksimal menjabat hingga tiga periode menjadi sembilan tahun per periode dengan maksimal menjabat dua periode.

“Usulan revisi UU pasal terbatas, Pasal 39 UU No 6/2014, rapat Baleg sudah selesai. Intinya semua fraksi DPR termasuk ketua DPR setuju dengan revisi Pasal 39. Tinggal nanti pemerintah. Kami tunggu jawaban dari pemerintah seperti apa,” kata Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati, saat ditemui seusai menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) DPC Papdesi Klaten di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (16/11/2023) sore.

Wargiyati menjelaskan usulan perubahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode bertujuan untuk memberikan cukup waktu kepada Kades melakukan rekonsiliasi pascapilkades. “Gesekan pascapilkades itu luar biasa. Perpecahannya sampai bertahun-tahun tidak rukun. Ini yang dirasakan di mayoritas wilayah desa,” jelas dia.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Papdesi Klaten, Joko Lasono. Dia menjelaskan dengan masa jabatan sembilan tahun per periode memberikan cukup waktu bagi kades mengurangi tingkat gesekan masyarakat pascapilkades.

 
Selain substansi terkait masa jabatan, substansi krusial lainnya dalam usulan revisi UU Desa yakni terkait kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
 
Rakercab DPC Papdesi Klaten diikuti para kades dari 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Selain Kades, Rakercab itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah.

Rakercab tersebut merupakan tindak lanjut Rakernas belum lama ini yang mengusung tagline percepatan pengesahan revisi UU Desa. Dalam Rakercab juga dilakukan deklarasi Pemilu damai, mendukung terciptanya Pemilu yang kondusif, aman, nyaman, dan terkendali.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Kalurahan Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Kalurahan Banjarsari

1537 1537

1523 3060

3060

TOTAL : 3060 ORANG

1537

LAKI-LAKI

1523

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat:Jl. Nanggulan-Samigaluh, Banjarsari, Samigaluh, Kulon Progo
Kalurahan : Banjarsari
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673

Peta Wilayah Kalurahan

Website Resmi
Pemerintah Kalurahan Banjarsari
Kabupaten Kulon Progo

Kalurahan
Banjarsari

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Ketua Umum DPP PAPDESI : Revisi UU Desa Tinggal Tunggu Jawaban Pemerintah

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU No 6/2014 tentang Desa.

Seperti diketahui kalangan Kepala Desa (Kades) mendesak revisi UU Desa dengan salah satu substansinya yakni perubahan masa jabatan Kades dari enam tahun per periode dengan maksimal menjabat hingga tiga periode menjadi sembilan tahun per periode dengan maksimal menjabat dua periode.

“Usulan revisi UU pasal terbatas, Pasal 39 UU No 6/2014, rapat Baleg sudah selesai. Intinya semua fraksi DPR termasuk ketua DPR setuju dengan revisi Pasal 39. Tinggal nanti pemerintah. Kami tunggu jawaban dari pemerintah seperti apa,” kata Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati, saat ditemui seusai menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) DPC Papdesi Klaten di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (16/11/2023) sore.

Wargiyati menjelaskan usulan perubahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode bertujuan untuk memberikan cukup waktu kepada Kades melakukan rekonsiliasi pascapilkades. “Gesekan pascapilkades itu luar biasa. Perpecahannya sampai bertahun-tahun tidak rukun. Ini yang dirasakan di mayoritas wilayah desa,” jelas dia.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Papdesi Klaten, Joko Lasono. Dia menjelaskan dengan masa jabatan sembilan tahun per periode memberikan cukup waktu bagi kades mengurangi tingkat gesekan masyarakat pascapilkades.

 
Selain substansi terkait masa jabatan, substansi krusial lainnya dalam usulan revisi UU Desa yakni terkait kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
 
Rakercab DPC Papdesi Klaten diikuti para kades dari 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Selain Kades, Rakercab itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah.

Rakercab tersebut merupakan tindak lanjut Rakernas belum lama ini yang mengusung tagline percepatan pengesahan revisi UU Desa. Dalam Rakercab juga dilakukan deklarasi Pemilu damai, mendukung terciptanya Pemilu yang kondusif, aman, nyaman, dan terkendali.

Beri Komentar

Komentar Facebook